Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri kembali mengagendakan pemeriksaan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, terkait kasus dugaan pidana memerintahkan memberikan keterangan saksi pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Rikwanto menjelaskan bahwa pemanggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat. 
“Dalam waktu dekat akan ada pemanggilan, cuma belum dijadwalkan,” kata Rikwanto dikantornya, Jakarta, Selasa (27/1).
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berupa pengaturan saksi palsu untuk sidang sengketa Pilkada di MK, pada Jumat (23/1) pekan lalu.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
“Tersangka BW menurut saksi menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie Ronny. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby