Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurahman menegaskan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang dilarang. Meski demikian, ia berharap Pemerintah tidak hanya melarang masyarakat melakukan penambangan, tanpa memberikan solusi.
“Harus kita sepakati dulu ya, bahwa PETI itu dilarang. Tetapi kita harus melihat dari sisi kemanusiaan, tidak bisa juga kita main larang tanpa ada solusi,” ujar Maman kepada wartawan, baru-baru ini.
Dilanjutkannya, solusi yang dimaksud sejatinya sudah ada dalam Undang-Undang Minerba yang menyebutkan bahwa siapapun dia, baik perorangan ataupun koperasi bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
“Untuk perorangan maksimal 5 hektar dan untuk koperasi maksimal 10 hektar. Jadi, mari kita dorong Pemerintah daerah, Pemerintah provinsi, DPRD dan DPR RI nya untuk membantu masyarakat dengan membuat IPR,”tambahnya.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa salah satu hal yang bisa mendorong agar IPR bisa terwujud adalah lewat sikap pro aktif Kepala Daerah untuk mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR dulu. Setelah ada WPR, barulah bisa diurus IPR.
“Alhamdulillah, untuk wilayah Kalbar, baru Kapuas Hulu yang selesai (WPR). Kemarin kami dari Komisi VII sudah datang kesana melakukan advokasi, kita komunikasi dengan Pemerintah Provinsi dan sekarang lagi dalam proses keluarnya IPR,” ungkapnya.
Diakuinya, pihaknya merupakan salah satu orang yang sangat “bersemangat” memperjuangkan IPR di wilayah Kapuas Hulu. Hal itu semata agar Kapuas Hulu menjadi percontohan pertambangan emas yang dikelola oleh rakyat, yang pada akhirnya bisa diikuti atau ditiru oleh Kota/Kabupaten lainnya. Hingga kemudian masalah PETI bisa terselesaikan.
“yang pasti kita tidak bisa main larang, tanpa solusi. Selagi ini masalah perut orang yang harus kita pikirkan,”paparnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano