Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengatakan kisruh ditubuh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini, dikarenakan kesalahan pada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel KPK).
“Sebagian kita di komisi III tidak mengetahui latar belakang orang-orang yang dicalonkan oleh pansel KPK. Ini  sama saja kita membeli ‘kucing dalam karung’,” ujar Ruhut di DPR, Jakarta, Selasa (27/1).
Dalam pemilihan pimpinan KPK ada berapa ratus komisioner yang mencalonkan, Komisi III DPR hanya menerima data 10 orang calon yang kemudian dipilih menjadi lima orang.
“Seharusnya Pansel KPK itu sudah mengetahui orang-orang yang dipilih itu memang orang-orang bersih dan mempunyai latar belakang yang jelas, agar kasus seperti BW ini tidak terjadi lagi,” kata Ruhut.
Ruhut menjelaskan, Pansel KPK dibentuk pemerintah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan yang mengatur pembentukan Pansel KPK terdapat pada BAB V tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 30 Ayat (2) yang berbunyi untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
“Ruhut sarankan pada pendukung Jokowi dukung lah mereka dengan hati, yang saya lihat para pendukung Jokowi selama ini, persis seperti pelawak.”

Artikel ini ditulis oleh: