Jakarta, AKtual.com – Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, telah mengungkap sebuah kasus yang mengguncang Indonesia, melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp73 miliar.
Menurut Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dana tersebut berasal dari pinjaman yang diberikan kepada Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) oleh sebuah bank pada tahun 2019. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awalnya. Whisnu menjelaskan bahwa dana pinjaman tersebut seharusnya dikirimkan ke rekening yayasan, namun kemudian dialihkan ke rekening pribadi Panji Gumilang.
“Dana pinjaman tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11).
Selanjutnya, Panji Gumilang menggunakan dana yang ada di rekening yayasan untuk membayar pinjaman uang dari bank tersebut. Oleh karena itu, Whisnu menegaskan bahwa terbukti ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.
Hasil penyelidikan menyebabkan penyidik menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa yayasan dan penggelapan.
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa Panji Gumilang telah memenuhi unsur pidana dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” jelas Whisnu.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah menyita sejumlah aset dan bangunan yang dimiliki oleh Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Salah satu aset yang disita adalah warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu.
Bareskrim juga telah memblokir 144 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang setelah berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana. Whisnu mengungkapkan bahwa jumlah nominal yang dibekukan dalam rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi

















