Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menyatakan bahwa keabsahan pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mengikuti Pilpres 2024 akan ditentukan pada tahapan verifikasi.
“Ada tahap verifikasi, kan berkasnya diverifikasi, administrasinya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau enggak. Itu kan waktunya belum,” kata Yanuar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11).
Hal ini merespons gugatan KPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal capres-cawapres Pilpres 2024. Meski Peraturan KPU belum menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, Yanuar menekankan bahwa penentuan sah atau tidaknya seseorang akan ditentukan pada tahapan verifikasi.
“Jadi kalau sekarang semua orang bisa daftar, bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak, waktunya bukan pada saat pendaftaran,” ucapnya.
Yanuar menilai bahwa saat pendaftaran, hanya kelengkapan berkas yang dicek, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan. Sehingga, seseorang tetap dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia capres-cawapres belum disesuaikan.
“Betul enggak? Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS. Namanya orang daftar pasti diterima, tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau enggak saatnya verifikasi baru ketahuan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil