Jakarta, Aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa hakim konstitusi dan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dinyatakan paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik.
“Pak Wahid paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik,” ujar Jimly melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Jimly, Wahiduddin termasuk satu dari sembilan hakim konstitusi yang dianggap paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik, sehingga dianggap cocok untuk tetap menjadi anggota MKMK.
“Makanya dia cocok jadi anggota MKMK,” kata Jimly.
MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi, termasuk Wahiduddin Adams, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jimly sebelumnya menyebut sembilan hakim MK berpotensi melanggar kode etik.
“Sehingga, sembilan hakim MK itu dituduh semua melanggar (kode etik) karena membiarkan itu,” ujarnya.
Apabila hakim MK terbukti melanggar kode etik, Jimly menyatakan bahwa MKMK dapat membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden.
“Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di-Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda,” tambahnya.
MKMK berkomitmen untuk mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum batas waktu pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil