Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan selama 40 hari.

Tim penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

“Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (3/11).

SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan ditahan sampai 11 Desember 2023. Sementara Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono ditahan hingga 9 Desember 2023.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Sedangkan Hatta dan Kasdi diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Kemudian Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan