Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terus bergulir. Sebanyak 72 saksi dan ahli telah diperiksa dalam rangka penyelidikan kasus ini.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dari 72 orang yang diperiksa, 11 di antaranya adalah pegawai KPK.
“Jadi, 67 orang saksi ditambah lima orang ahli telah menjalani pemeriksaan,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (3/11).
Ia juga menambahkan bahwa seorang ahli hukum acara baru saja bergabung dalam proses pemeriksaan. Saat ini, penyidik sedang melakukan koordinasi awal dalam penanganan kasus ini. Ahli yang terlibat mencakup ahli pidana, ahli mikroekspresi, dan ahli hukum acara.
Proses penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut dengan pemanggilan sejumlah saksi, termasuk Firli Bahuri, Ketua KPK. Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (7/11).
“agenda lanjutan penyidikan berikutnya adalah pemeriksaan keterangan tambahan terhadap saksi FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI,” tambahnya
Selain itu, surat izin khusus untuk penyitaan dokumen juga telah dikeluarkan oleh penyidik. Surat ini berkaitan dengan persetujuan izin khusus untuk menyita satu dokumen yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Atas rujukan dimaksud, penyidik telah membuat surat kepada pimpinan KPK RI untuk meminta menyerahkan dokumen dimaksud pada hari ini,” jelas Ade.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian telah mencapai tahap penyidikan. Polda Metro Jaya terus menyelidiki pertemuan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang terjadi di lapangan badminton.
Firli telah menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK memulai penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Ia juga membantah tudingan-tudingan lain, termasuk isu pemerasan dan penerimaan uang dalam jumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo. Kasus ini masih menjadi sorotan penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah