Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa pencetakan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada tanggal 15 November.
Ini merupakan tahap awal penting dalam memastikan persiapan pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024, dua hari setelah penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menganggap pencetakan surat suara sebagai tonggak awal dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara, dan penegasan bahwa sarana pemungutan suara harus tersedia sesuai jadwal.
Ia juga menjelaskan bahwa pada tanggal 5 hingga 7 November, KPU akan mengundang perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.
“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim.
Pengundangan ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi mengenai persetujuan desain surat suara dari pimpinan partai politik di tingkat daerah.
Setelah berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 pada 10 Februari 2024, KPU akan memulai persiapan logistik untuk pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Hasyim Asy’ari juga menjelaskan bahwa KPU RI telah menetapkan 9.917 calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).
Untuk anggota DPD RI, KPU telah menetapkan 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri dari 535 laki-laki dan 133 perempuan.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah