Jakarta, Aktual.com – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dengan tegas menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Namun, penegakan hukum bertujuan untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan simultan dan sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pembangunan infrastruktur BTS 4G yang direncanakan rampung tahun 2020-2021 dengan target 4.200 unit menara hanya terealisasi 958 unit setelah dilakukan penyelidikan awal pada tahun 2022. Oleh sebab itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 triliun dari total anggaran Rp10 triliun. Ini sudah keterlaluan!” ujar Burhanuddin.

Dalam berbagai pertemuannya dengan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum bukanlah upaya untuk menghentikan proyek tersebut, melainkan untuk memastikan bahwa proyek ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, dia juga menekankan bahwa Kejaksaan akan mengawal dan memberikan asistensi terhadap pembangunan jaringan 4G di daerah-daerah, sehingga konektivitas jaringan 4G dapat terealisasi secara merata.

Burhanuddin juga mencatat bahwa pembangunan infrastruktur BTS 4G adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat penting bagi kepentingan masyarakat.

Hal ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ke depannya, tentu saja sangat luas manfaat yang akan diperoleh masyarakat. Dengan mendapatkan jaringan yang lebih baik, keberhasilan proyek BTS 4G akan turut memajukan Indonesia di bidang teknologi informasi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek BTS 4G.

Beberapa di antaranya telah memasuki tahap penuntutan dengan ancaman hukuman mulai dari 6 sampai 18 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah