Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto: RMOL

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11).

“Panggilannya pada Kamis (9/11),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin.

Penyidik memastikan apakah Panji Gumilang, yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penistaan agama, bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

“Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan,” kata Whisnu.

Pada Kamis (2/11), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan.

Penyidik menemukan transaksi pinjaman perbankan ini sudah terjadi sejak tahun 2008 sampai 2022.

Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan yang terafiliasi dengannya diblokir. Dari 144 rekening itu, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di bank milik BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.

Setelah ditelusuri, terdapat dana digunakan untuk keperluan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Sepanjang 2008 sampai dengan 2022, dari 144 rekening yang diblokir, penyidik menemukan nilai total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.

Dalam kasus TPPU ini, Panji Gumilang disangka melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Tidak hanya penggelapan, Panji juga dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Di sisi lain, saat ini Panji Gumilang sudah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan