Jakarta, aktual.com – Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan pedoman untuk pelaksanaan tawaf bagi jemaah umrah. Terdapat tiga pedoman yang harus dipatuhi oleh jemaah ketika mereka mengelilingi Ka’bah yang terletak di Masjidil Haram.

Dalam laporan yang dilansir oleh Gulf News pada Senin (6/11), Kementerian Haji dan Umrah telah mengimbau jemaah umrah dan jemaah lainnya untuk mematuhi tiga aturan yang bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan ritual tawaf tersebut.

Pihak kementerian meminta agar jemaah tidak berhenti secara tiba-tiba ketika mereka melakukan tawaf di sekitar Ka’bah, mereka juga diharapkan untuk tidak menghalangi orang lain yang berada di lokasi tersebut, dan harus tetap mengikuti jalur tawaf ketika memasuki dan meninggalkan tempat tersebut.

Untuk memudahkan pergerakan jemaah di area tersebut, kementerian juga mencatat bahwa tawaf dapat dilakukan di berbagai lokasi di Masjidil Haram. Ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.

Rekomendasi mengenai pelaksanaan tawaf untuk jemaah umrah ini diberikan oleh otoritas yang berwenang selama musim umrah di Arab Saudi.

Beberapa media lokal melaporkan bahwa Arab Saudi memperkirakan sekitar 10 juta muslim dari luar negeri akan menjalankan umrah dalam musim ini. Pemerintah Kerajaan telah membuka pintu kedatangan bagi jemaah dari luar negeri sejak tanggal 1 Muharram 1445 H.

Selain itu, Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa fasilitas untuk jemaah umrah dari luar negeri. Pemegang berbagai jenis visa, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan turis, diizinkan untuk menjalankan umrah dan mengunjungi Raudhah di makam Rasulullah SAW yang terletak di Masjid Nabawi setelah melakukan pemesanan tiket masuk.

Mengenai visa umrah, Pemerintah Arab Saudi telah memperluas masa berlaku visa tersebut dari 30 hari menjadi 90 hari, dan memungkinkan pemegang visa umrah untuk masuk ke kerajaan melalui semua pintu masuk darat, udara, dan laut serta dapat berangkat dari berbagai bandara.

Pemegang berbagai jenis visa kunjungan juga memiliki opsi untuk memperpanjang masa berlaku visa tujuh hari sebelum berakhir. Proses perpanjangan ini dapat dilakukan secara daring dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, yaitu Absher.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain