Jakarta, Aktual.com – Lembaga survei Charta Politika telah memetakan pandangan publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), khususnya dalam konteks dugaan campur tangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setelah melakukan wawancara dengan 2.400 responden di seluruh Indonesia selama periode 26-31 Oktober 2023, mayoritas publik tampak meyakini adanya peran Jokowi dalam putusan MK.
Para responden diminta menjawab pertanyaan: “Apakah Bapak/Ibu/Saudara percaya atau tidak percaya Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut?”.
Hasil survei menunjukkan bahwa 39,7 persen responden menyatakan bahwa mereka percaya bahwa Jokowi terlibat dalam keputusan tersebut.
“Sebanyak 39,7% responden menyatakan percaya bahwa Presiden Joko Widodo turut campur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batasan usia calon Wakil Presiden,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, dalam penyajian di kanal YouTube Charta Politika, Senin (6/11).
Survei yang dilakukan oleh Charta Politika juga mengungkapkan bahwa 23,3 persen responden tidak percaya bahwa Presiden mempengaruhi putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres.
Selain itu, sekitar 37,0 persen responden meyakini bahwa Presiden Jokowi ikut terlibat dalam keputusan tersebut.
Yunarto melanjutkan dengan membedah tingkat pengetahuan masyarakat tentang putusan MK.
Hasilnya cukup menggembirakan, dengan 62,3 persen responden mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, sementara 37,7 persen lainnya tidak mengetahuinya.
Dari 62,3 persen yang mengetahui putusan MK terkait usia capres-cawapres, sebanyak 49,9 persen responden menyetujui bahwa putusan MK ini merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menjadi calon Wakil Presiden.
“Sebanyak 49,9% responden menyetujui bahwa hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan putra Presiden Jokowi menjadi calon Wakil Presiden,” jelas Yunarto.
Di sisi lain, ada 33,2 persen responden yang tidak setuju bahwa putusan MK ini adalah penyalahgunaan wewenang untuk memudahkan Gibran Rakabuming menjadi calon Wakil Presiden.
Sementara 17,0 persen lainnya menyatakan tidak mengetahui apakah ada penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks ini, survei Charta Politika dilakukan pada periode 26-31 Oktober 2023 dan melibatkan 2.400 responden dari berbagai wilayah di Indonesia.
Survei dilakukan secara tatap muka dengan responden yang memenuhi syarat usia pemilih, yaitu minimal 17 tahun.
Metode sampling yang digunakan adalah multistage random sampling dengan margin of error 2 persen dan quality control sebesar 20 persen dari total sampel.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah