Tabalong, Aktual.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia telah memberikan dana insentif fiskal sebesar Rp9,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pengendalian inflasi di daerah tersebut pada tahun 2023.
Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani, menyampaikan rasa syukur Pemkab Tabalong atas penerimaan dana insentif fiskal ini.
Ia mengakui bahwa pengendalian inflasi di Tabalong bukanlah tugas yang mudah, terutama mengingat adanya kenaikan harga beberapa bahan pokok yang memerlukan upaya keras dan dukungan dari berbagai pihak.
“Pengendalian inflasi di Tabalong bukan sesuatu yang mudah seiring kenaikan beberapa bahan pokok sehingga membutuhkan kerja lebih keras dan dukungan semua stakeholder,” ungkap Bupati Tabalong saat menerima dana insentif fiskal.
Bupati Tabalong menerima dana insentif fiskal ini dalam sebuah Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada hari Senin.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa tingkat inflasi pada Oktober 2023 mencapai 2,56 persen, mengalami kenaikan dibandingkan dengan angka inflasi pada September 2023 yang sebesar 2,28 persen.
Kenaikan ini disebabkan oleh lonjakan harga beberapa bahan pokok seperti beras dan cabai, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Ketua Pelaksana Alokasi Insentif Fiskal Periode III Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, mengharapkan agar penghargaan yang diberikan kepada daerah yang telah berhasil mengendalikan inflasi akan mendorong peningkatan kinerja pengendalian inflasi di masa depan.
Pada tahun ini, insentif fiskal diberikan dua kali dalam rangka pengendalian inflasi daerah dengan total pagu sebesar Rp660 miliar yang disalurkan kepada 34 daerah penerima di tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
Pada alokasi periode III ini, total alokasi yang digunakan mencapai Rp304 miliar.
Pemberian insentif fiskal ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap upaya daerah dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah