Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Jakarta, aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan mengenai laporan pelanggaran kode etik yang dilaporkan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat maju sebagai calon presiden.

Ahli hukum konstitusi, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa MKMK memiliki yurisdiksi untuk memeriksa pelanggaran etika, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan putusan MK.

Rullyandi juga menyoroti bahwa Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini mengindikasikan bahwa putusan yang didasarkan pada pertimbangan internal dapat dibatalkan.

“Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi,” kata Dr Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa (7/11).

Ia menjelaskan bahwa UU Kekuasaan Kehakiman hanya berlaku dalam kerangka sistem peradilan konvensional dan tidak mencakup hakim konstitusi.

“Karena itu, UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK,” beber Muhammad Rullyandi.

Muhammad Rullyandi menganggap penting untuk membedakan antara pengujian UU dan pengujian norma konkret.

“Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual,” ungkap Muhammad Rullyandi.

Karena itu, Dr. Muhammad Rullyandi mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Menurutnya, jika dalam putusannya MKMK membatalkan keputusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap UUD 1945.

“Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang – Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945,” pungkas Dr Muhammad Rullyandi.

Sebelumnya, telah diinformasikan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengumumkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan melibatkan Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya pada hari ini. Pelaporan mengenai dugaan pelanggaran etika tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan bahwa kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden.

“Iya (besok–dibaca hari ini),” kata juru bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (6/11).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain