Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. dpr.go.id

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera  mendorong aturan turunan UU ASN agar segera diselesaikan. Pihaknya mengatakan akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.

 

“Karena itu kita akan kawal agar PP (Peraturan Pemerintah) nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang dan betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini,” ujarnya, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 

Mardani menambahkan, beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN adalah tentang standardisasi ASN, migrasi pegawai honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar kementerian/lembaga.

 

“Yang pertama tentu tentang kita ingin ada standarisasi ASN karena itu ada pusat talent nasional itu disiapkan, kemudian kita juga punya harapan agar proses migrasi dari berapa juta honorer menjadi ASN itu tertulis dengan sangat jelas, transparan, roadmap, di PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif,  jangan PP ini bisa jalan di satu Kementerian A tapi tidak berjalan di Kementerian B,” jelasnya.

 

Terkait formasi honorer yang tidak tersedia dalam formasi P3K, Politisi Fraksi PKS ini menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bisa bijak jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.

 

“Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam,  sementara peraturan tentang kategorisasinya sangat umum dan banyak yang tidak berani untuk membuka formasi yang sebenarnya di lapangan ada tapi di kategori enggak ada. Nah kita serahkan agar (Kementerian) PAN-RB bersikap bijak memberikan itu kepada K/L ataupun pemerintah daerah untuk mengajukan nomenklatur baru yang itu nanti bisa ke isi,” tutupnya.

 

Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (03/10/2023). Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano