Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini memutuskan bahwa sembilan hakim konstitusi telah melanggar kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam pengumuman tersebut, Jimly menyatakan bahwa sembilan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan, dan Kesopanan. Sebagai konsekuensinya, para hakim tersebut dikenai sanksi teguran secara kolektif.
“Memutuskan Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.
“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” imbuhnya.
Keputusan ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mendengar keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta melihat barang bukti dan dokumen pendukung lainnya. Para hakim terbukti tidak mampu menjaga kerahasiaan informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), yang seharusnya bersifat rahasia.
Jimly menjelaskan bahwa kebocoran informasi tersebut disengaja maupun tidak, namun sembilan hakim konstitusi harus bertanggung jawab secara kolektif dalam menjaga kerahasiaan informasi dalam forum RPH.
Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.
“Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar,” imbuhnya.
Sebelumnya, MKMK telah menerima 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.
“21 laporan yang menyangkut 9 hakim terlapor. Tapi untuk kepentingan praktis kami jadikan 4 putusan,” kata Jimly kala membuka sidang.
Dari 21 laporan itu, Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan, yaitu 15 laporan.
Putusan MKMK yang memperbolehkan calon yang berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik untuk maju di Pilpres 2024 telah memicu kontroversi, terutama terkait dengan partisipasi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo, dan keponakan dari salah satu hakim terlapor, Anwar Usman.
Putusan ini membuat Gibran Rakabuming Raka dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun 2024. Keputusan MKMK ini menjadi sorotan masyarakat dan memicu berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi