Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada 13 November 2023. Oleh karena itu, KPU memberikan kesempatan perubahan nama pasangan calon hingga tanggal tersebut.
“KPU menetapkan dalam rapat pleno itu kan 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2024, keputusannya itu akan diambil pada 13 November 2023, keputusannya juga akan diterbitkan pada 13 November 2023,” kata Hasyim, ditemui usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/11).
Hasyim juga menekankan bahwa KPU masih membuka kesempatan untuk perubahan pasangan calon selagi belum ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, batasnya (hingga) 13 November 2023,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung oleh Partai NasDem, PKB, PKS, dan Partai Ummat. Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung oleh PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura. Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Gelora, Garuda, PSI, serta Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye pemilu yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil