Jakarta, Aktual.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan kontroversial terkait kasus pelanggaran etik berat yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Dalam putusan MKMK, Anwar Usman dilarang mengadili perkara sengketa pemilu dan dijatuhi sanksi tidak boleh mengadili kasus-kasus tersebut. Meskipun demikian, keputusan ini menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus calon Wakil Presiden dari PDIP, Mahfud MD, memberikan dukungan terhadap putusan tersebut. Menurutnya, pemecatan Anwar Usman dari jabatan hakim konstitusi adalah langkah yang tepat.
Mahfud MD berpendapat bahwa jika Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim, dia dapat mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding, yang berisiko dapat membatalkan keputusan tersebut. Oleh karena itu, menurut Mahfud MD, putusan MKMK mencopot Anwar Usman dari jabatan hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat dan bersifat final.
“Menurut saya itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding. Itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11).
“Tapi kalau dicopot dari jabatannya dan dilarang menyidangkan perkara hasil pemilu, wah itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam,” lanjutnya.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MKMK tersebut. Menurut YLBHI, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Anwar Usman, mengacu pada aturan yang mengatur sanksi bagi hakim konstitusi yang terbukti melanggar etik berat. Mereka mengkritik putusan MKMK yang dianggap tidak memadai untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.
“Kami kecewa terhadap putusan majelis MKMK karena putusan tersebut berkompromi dengan perbuatan tercela ketua hakim MK. MKMK semestinya memberikan putusan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata YLBHI dalam keterangannya, Rabu.
“Kami memandang bahwa Putusan MKMK ini gagal menjawab kebutuhan mendesak penyelamatan MK dari krisis kepercayaan publik,” lanjutnya.
Pendapat Mahfud MD yang mendukung putusan MKMK diimbangi dengan pandangan YLBHI yang menilai Anwar Usman harus dipecat sebagai hakim konstitusi. Persoalan ini memunculkan perdebatan mengenai integritas dan imparsialitas MKMK, serta menimbulkan kekhawatiran akan masa depan Mahkamah Konstitusi dalam menangani kasus-kasus penting di Indonesia.
“Oleh karena itu, YLBHI dan 18 LBH Kantor mendesak Anwar Usman sebagai pelaku nepotisme untuk tahu diri dan segera mengundurkan diri sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil