Jakarta, Aktual.com – Tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) menggeledah 2 lokasi terduga kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 202. Bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, penggeledahan tersebut dilakukan di 2 lokasi di Karawang, Jawa Barat yang mana lokasi tersebut untuk proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.
“Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (9/11).
Kedua lokasi tersebut merupakan kantor notaris/PPAT Tersangka TN dan rumah Tersangka TN di Karawang, Jawa Barat.
Dari penyelidikan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen yang terkait dengan satu buah ruko yang dimiliki oleh Tersangka AH. Hal ini dibuktikan dengan surat perjanjian dan satu bundel Sertifikat HGB No. 01279, yang berada di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, beserta surat-surat lainnya.
“Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020,” tegas Ketut.
Penyelidikn ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 (6/11) untuk mencari barang bukti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) untuk Tahun Anggaran 2019 hingga 2020, terkait proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang. Namun kali ini, tim penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial TN.
“Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Rabu (18/10).
Tersangka TN menjadi tersangka sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi TWP AD, yang melibatkan Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS sebagai rekan tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih
Rizky Zulkarnain