Jakarta, aktual.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sedang mengembangkan skema pengangkatan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pengangkatan ini akan berdasarkan penilaian kinerja selama tahun ini, sehingga tidak memerlukan proses seleksi dengan ambang batas nilai.

Perlu dicatat, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN, yang menggantikan UU 5/2014, penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN akan dijalankan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Setelah tanggal tersebut, instansi pemerintah tidak akan diizinkan merekrut tenaga honorer lagi.

“Itu nanti kita bisa gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, itu yang sedang digodok,” ujar Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dikutip Kamis (9/11).

Pelaksanaan pengangkatan ini dimulai dengan proses verifikasi data tenaga honorer. Saat ini, terdapat sekitar 3 juta pegawai honorer yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Jika data dari 3 juta tenaga honorer tersebut terverifikasi dengan benar, maka nama-nama mereka akan dimasukkan ke dalam suatu platform khusus yang akan digunakan untuk memantau kinerja mereka.

Bagi mereka yang mencapai peringkat teratas dalam penilaian, akan menjadi prioritas dalam pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun berikutnya. Mereka akan diangkat langsung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Jadi mereka-mereka akan diperingkatkan siapa the best nya dan mereka harapannya nanti berkompetisi sesama mereka, siapa yang akan terbaik di tahun ini, sehingga tahun depan menjadi prioritas di angkat menjadi PPPK penuh waktu,” ucap Yudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain