Batam, Aktual.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Batam membongkar kasus jaringan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, serta menangkap dua orang tersangka berinisial YY sebagai penanggung jawab dan JL sebagai pekerja.
“Ada 700 ribu batang rokok yang kami sita diduga berasal dari London, Inggris, serta kami menangkap dua orang tersangka YY dan JL di Batam (8/11),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11).
Dia menjelaskan, keberhasilannya membongkar jaringan peredaran rokok ilegal itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktifitas penjualan rokok ilegal di salah satu ruko di Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus pun melakukan pemeriksaan dan mendapatkan dua orang tersangka bersama barang bukti 700 ribu batang rokok atau 70 dus rokok tanpa cukai atau ilegal.
Dia menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah setahun melakukan aktifitas ilegal tersebut dan rokok-rokok ilegal yang mereka dapatkan tersebut, sudah ada yang diedarkan ke beberapa wilayah.
“Ada yang di Batam ataupun Kepri, dan ada juga yang sudah dijual ke Pulau Sumatra,” kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Batam masih terus melakukan pengembangan terkait siapa aktor intelektual yang memasukkan rokok ilegal tersebut serta bagaimana cara rokok-rokok itu bisa masuk dan keluar di Batam.
“Kami masih mendalami, bagaimana rokok-rokok ini masuk ke Pulau Batam, apakah masuk melalui pelabuhan tidak resmi, atau masuk melalui pelabuhan resmi tapi disamarkan dengan komoditi lain dalam suatu kontainer atau yang lainnya. Maka dari itu kami terus bekerja sama dengan Bea Cukai Batam untuk membongkar jaringan ini, agar tidak terjadi kembali,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono menambahkan, untuk masuk rokok-rokok ilegal di Batam ini masih terus dilakukan upaya agar tidak terus menyebar di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi pihak Kepolisian untuk mencegah rokok tersebut masuk melalui Batam, sedangkan untuk kasus ini kata dia, nilai dari barang bukti rokok yang diamankan tersebut berkisar Rp500 juta.
“Sedangkan terhadap nilai kerugian pendapatan negara dari cukai sekitar Rp800 juta. Kami akan dalami lebih lanjut bersama dengan Polda Kepri,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan
Rizky Zulkarnain