Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, memberikan tanggapan terhadap pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Habiburokhman menyatakan bahwa Suhartoyo adalah individu yang baik, meskipun dirinya masih merasa ragu terhadap keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Saya kenal Pak Suhartoyo orang baik, tapi terus terang hasil MKMK memang sangat meragukan,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (9/11).

Habiburokhman menyebut bahwa ia telah melakukan kajian mendalam terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemecatan Anwar Usman. Ia menyoroti isi dari putusan tersebut, khususnya mengenai isu intervensi.

“Masalahnya dalam putusan MKMK tersebut sama sekali tidak ada keterangan saksi atau alat bukti lain yang menerangkan apa bentuk intervensi yang terjadi,” tuturnya.

“Sementara soal pengabaian asas benturan kepentingan, ternyata hal tersebut sudah terjadi sejak tahun 2003 saat Pak Jimmly menjadi hakim konsitusi. Karenanya hal tersebut sudah menjadi yurisprudensi, maka aneh sekali kalau Anwar Usman dihukum karena menerapkan yurisprudensi,” tambahnya.

Habiburokhman juga mengajukan pertanyaan apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat diajukan banding. Selain itu, dia juga mengemukakan pertanyaan apakah penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MKMK adalah sah atau tidak.

“Kalau kemudian ternyata bisa diajukan banding, apakah menunjukkan Suhartoyo sah? Itu pertanyaan amat penting,” ucap dia.

Diketahui bahwa Suhartoyo telah dipilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan mengenai Suhartoyo menjadi Ketua MK diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung secara tertutup. RPH tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah tindak lanjut dari keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11) yang sebelumnya memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain