Jakarta, aktual.com – Bank Indonesia di Kepulauan Riau (Kepri) telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) dan penyedia jasa pembayaran layanan remitansi (PJP LR) untuk tidak terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme (TPPT) menjelang Pemilu 2024.
Suryono, Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, menyampaikan pesan ini saat melakukan pertemuan dengan pelaku KUPVA BB dan penyedia jasa pembayaran layanan remitansi di seluruh Provinsi Kepulauan Riau.
“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian BI Kepri dalam menciptakan situasi kondusif terkait transaksi pada KUPVA BB dan layanan remitansi. Terutama menjelang Pemilu 2024, risiko ini harus kami mitigasi,” ujar Suryono di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/11).
Dia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut memiliki peranan koordinasi yang sangat penting, mengingat Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan negara-negara tetangga, yang meningkatkan risiko terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa jumlah kedua jenis usaha ini di Provinsi Kepri menempati urutan kedua secara nasional setelah Provinsi DKI Jakarta yang menempati urutan pertama. Saat ini, terdapat 115 kantor KUPVA BB dan 60 lembaga PJP LR di Kepri.
Dengan memegang peringkat tersebut, pihaknya menganggap bahwa pencegahan dan upaya untuk mengurangi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme harus melibatkan koordinasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Sekarang sanksinya jelas, selain berupa teguran tertulis, administrasi dan denda, ada juga sanksi hukuman penjara. Kami berharap menjelang pesta demokrasi 2024, semuanya berjalan baik dan tidak ada pelanggaran,” kata dia.
Sementara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Doni Primanto Joewono menyebutkan dilihat dari kondisi geografis posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, membuat risiko TPPU dan TPPT masih tergolong menengah hingga tinggi.
Dengan demikian, ia mengapresiasi BI Kepri yang telah menggelar pertemuan bersama para penyelenggara KUPVA BB serta PJP LR. Pertemuan ini diharapkan menciptakan koordinasi dan sinergi yang tepat sasaran dalam pencegahan TPPU dan TPPT.
“Diperlukan pemahaman dan saling koordinasi antara Bank Indonesia, bersama PPATK, aparat penegak hukum, asosiasi KUPVA BB dan layanan remitansi, serta pihak lainnya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain