Jakarta, Aktual.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir 302 pinjaman dalam jaringan atau online (pinjol) ilegal dan konten pinjaman pribadi (pinpri) selama periode September-Oktober 2023.

“Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan nomor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat,” Ujar Sekretaris Satgas PASTI OJK Hudiyanto di Jakarta, Sabtu (11/11).

Sejak tahun 2017 hingga 31 Oktober 2023, Satgas berhasil menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjol ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Hudiyanto memberikan peringatan kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjol ilegal atau pinpri, karena berpotensi merugikan dan membawa risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Satgas PASTI, yang terdiri dari 14 pihak otoritas, kementerian, dan lembaga terkait, bertugas melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam kerangka UU tersebut, OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemblokiran rekening tertentu.

“Upaya pemblokiran rekening bank atau virtual account ini diperlukan untuk menekan perkembangan pinjol ilegal di Indonesia,” Kata Hudiyanto

Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih terkait pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Masyarakat diminta untuk melaporkan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil