Jakarta, Aktual.co — Sesuai usulan mengenai perubahan tarif yang diutarakan oleh Organisasi Angkutan Daerah (Organda) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, terhitung sejak Senin (27/1) secara resmi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menurunkan harga tarif angkutan umum.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan, Selasa (27/1).
“Turun 500 perak perpenumpang. Tapi paling di lapangan cuma turun 300 perak,” katanya.
Meski telah diturunkan tarif angkutan umum, kata Ahok sapaan Basuki dirinya belum menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan tarif tersebut. Ahok sendiri telah meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera memberlakukan perubahan tarif itu.
“Akan ditandatangani, tapi sambil jalan hari ini sudah harus mulai berlaku. Saya minta Dishub untuk segera berlakukan, supaya tidak terlalu lama,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















