Jakarta, aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa para menteri yang terlibat dalam tim sukses pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diharuskan mengambil cuti selama menjalankan tugas kampanye. Aturan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Bagi menteri kabinet yang menjadi pelaksana kampanye dan tim kampanye, sesuai Pasal 62 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, harus menyampaikan surat izin cuti kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Senin (13/11).
Diketahui bahwa periode kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024, meliputi periode selama 75 hari.
Idham menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 62 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pejabat negara atau menteri diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye. Selain itu, aturan tersebut juga melarang pejabat negara untuk menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan Kampanye Pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan,” bunyi pasal 62 ayat 2 PKPU 15/2023.
Idham menjelaskan bahwa ke depannya, surat cuti yang diperlukan harus diajukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Idham menegaskan bahwa pengajuan cuti tersebut dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
“Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,” bunyi pasal 63 PKPU 15/2023.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain