Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan tiga pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan kampanye selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik di Gedung KPU, Senin (12/11).

Pasangan calon Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran baru saja ditetapkan setelah melalui verifikasi dokumen dan tes kesehatan. Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

Pengundian nomor urut pasangan calon dijadwalkan pada 14 November 2023 pukul 18.30 WIB.

“Rencananya pada tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan gala dinner bersama pasangan calon dan pimpinan partai politik.

“Kami memberikan undangan bagi masing-masing pasangan calon dan pimpinan partai politik, jumlahnya sesuai kuota masing-masing pasangan calon, yaitu 150 orang,” tambah Hasyim Asy’ari.

Setelah makan malam, akan dilaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut sesuai Pasal 235 ayat (2). Setiap pasangan calon berhak menyampaikan kata sambutan selama 10 menit.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah
Jalil