Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/10/2023).(Antara/Fauzan)

Jakarta, aktual.com – Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut berkaitan dengan validitas penetapan status tersangka SYL oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Hakim memutuskan bahwa penetapan status tersangka untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan dianggap sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim menyatakan bahwa status tersangka SYL tetap sah dan tidak dapat dibatalkan.

Sebagai tambahan informasi, KPK telah menahan SYL sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga bahwa SYL menggunakan ancaman mutasi untuk memaksa aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian memberikan setoran.

Setoran tersebut berkisar antara USD 4.000 hingga 10.000 per bulan selama periode 2020 hingga 2023. Total dana yang diduga diterima oleh SYL, bersama dengan dua tersangka lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, mencapai jumlah Rp 13,9 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari praktik mark up dan permintaan kepada vendor.

SYL kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK untuk menguji keabsahan penetapan status tersangkanya dalam kasus tersebut. Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, tanggal 11 Oktober 2023.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain