Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat. KPK menyatakan bahwa suap tersebut terdiri dari uang sejumlah Rp 960 juta dan satu jam tangan merek Rolex.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa suap tersebut diduga diberikan oleh Yan Piet untuk menghilangkan temuan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dari BPK Papua Barat. Firli menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap di lokasi yang berbeda.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Firli menyatakan bahwa Yan Piet diduga memberikan suap dalam bentuk uang sejumlah Rp 960 juta dan satu jam tangan Rolex. Firli belum memberikan rincian mengenai kapan persisnya uang dan jam tersebut diberikan.

“Sebagai bukti permulaan awal, uang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merek Rolex,” ucap Firli.

“Sedangkan penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Secara total, ada enam individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berikut adalah daftar mereka:

Tersangka pemberi suap:

1. Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Efer Segidifat
3. Staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle

Tersangka penerima:

1. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing
2. Kasubag Anggaran dan Akuntansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, Abu Hanifa
3. Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Papua Barat, David Patasaung.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain