Jakarta, aktual.com – Ketua KPK, Firli Bahuri, sekali lagi tidak hadir dalam rangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya kemarin. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan bahwa Firli dituduh melakukan tindakan pembangkangan terhadap proses hukum.
“Saya kira ini bentuk pembangkangan proses hukum karena dua kali dipanggil nggak dateng karena, berdasarkan Pasal 112 dan dan Pasal 17 KUHP, kalau dipanggil dua kali nggak datang mestinya langsung diterbitkan surat perintah membawa sebagai bentuk penghormatan hukum. Kalau Pak Firli nggak datang, itu berarti menurut saya bentuk pembangkangan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/11).
Boyamin menyatakan bahwa Polda Metro Jaya seharusnya mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Firli. Ia berpendapat bahwa kepolisian terlalu toleran terhadap Firli.
“Tapi kalau kemudian mau dipanggil lagi besok (Kamis), kami itu suatu yang toleransi terhadap orang yang membangkang hukum, dan ini menjadi contoh buruk,” ucapnya.
Dia merasa kesal dengan alasan ketidakhadiran Firli dalam panggilan Polda Metro karena Firli hendak diklarifikasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan SYL. Boyamin mengungkapkan bahwa Dewas KPK telah mengumumkan sehari sebelumnya bahwa mereka tidak dapat memeriksa Firli pada Selasa (14/11) karena Dewas tengah bersiap untuk kunjungan kerja ke luar kota.
“Dan mestinya ketika nggak jadi dipanggil Dewas ya mestinya (Firli) langsung jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB ya datang ke Polda Metro untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi itu,” ujar Boyamin.
“Jadi ini betul jungkat-jungkit, tarik-ulur, memberikan contoh buruk bagi masyarakat,” imbuhnya.
Sebagaimana telah diketahui, seharusnya Firli Bahuri menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (7/11) pekan sebelumnya. Namun, Firli tidak hadir dengan alasan mengikuti kegiatan road show antikorupsi di Aceh.
Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Selasa (14/11). Tetapi, sekali lagi, Firli tidak hadir dengan alasan sedang diperiksa oleh Dewan Pengawas KPK RI terkait dugaan pelanggaran etik.
Firli sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pertama di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain