Jakarta, aktual.com – Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasis Raharjo Jati berpendapat bahwa aparat keamanan yang terbukti tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sebaiknya diberi sanksi yang tegas untuk menciptakan efek jera.
“Langkah tegas mungkin bisa sanksi teguran hingga mungkin sanksi penundaan kepangkatan,” kata Wasis di Jakarta, Rabu (15/11).
Ia mengungkapkan bahwa aparat keamanan hanya perlu memusatkan perhatian pada konsolidasi terkait keamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Menurutnya, dengan melaksanakan dua poin tersebut, aparat telah menunjukkan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“Apabila aparat fokus pada pengamanan dan kelancaran distribusi logistik pemilu, maka itu sudah cukup membuktikan aparat netral,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran pembina aparatur di setiap instansi perlu diperkuat dalam mengawasi kinerja bawahannya. Selain itu, menurutnya, inspektorat juga harus lebih responsif dalam menanggapi temuan-temuan dugaan ketidaknetralan aparat.
Sebelumnya, beredar surat terkait pakta integritas yang ditandatangani oleh seorang penjabat kepala daerah bersama aparat keamanan. Dalam pakta integritas tersebut, salah satu poinnya berkaitan dengan komitmen untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain