Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengundang Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk rapat koordinasi terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertemuan koordinasi dijadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konfirmasi di Jakarta, Rabu (15/11).
Ali menjelaskan bahwa undangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan tugas KPK untuk melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Surat sudah diterima, dan kami yakin rekan-rekan penyidik dari Polda (Metro Jaya) dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini,” ujar Ali Fikri.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta hukum yang benar, memastikan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan supervisi tersebut sebagai bentuk transparansi penyidikan oleh penyidik gabungan.
Polda Metro Jaya juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
“Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi,” tutur Ade Safri.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil