Jakarta, Aktual.com – Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
“RUU Perampasan Aset adalah regulasi yang didesain untuk melengkapi perangkat regulasi yang ada saat ini, khususnya untuk memberi efek jera kejahatan luar biasa, seperti tindak pidana korupsi,” kata Jaleswari dalam diskusi Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) di Jakarta, Rabu (15/11).
RUU Perampasan Aset telah diajukan Pemerintah melalui surat perintah presiden (surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan dikirim ke DPR RI pada tanggal 4 Mei 2023.
Namun demikian, hingga Senin (13/11), belum ada arahan dari pimpinan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset dengan Pemerintah
Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.
“Pemerintah akan bekerja sama dengan DPR untuk mendorong pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas Jaleswari.
Deputi V KSP juga menyebut beberapa poin yang perlu disempurnakan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, penyederhanaan proses bisnis perampasan aset tindak pidana, termasuk pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan aset.
Kedua, penguatan kapasitas serta pengawasan integritas aparat penegak hukum, khususnya yang berperan sebagai pengelola aset.
Ketiga, Pemerintah mendorong penguatan kerja sama internasional untuk merampas aset tindak pidana yang disembunyikan di luar negeri.
Pemerintah juga intensif memperkuat dukungan publik terhadap RUU tersebut dengan melibatkan mitra pembangunan, masyarakat sipil, dan membangun narasi melalui media massa.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil