Jakarta, Aktual.co — Wakil ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha mengatakan bahwa harus ada keseriusan dari PT Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter).

“Yang kita lihat yang diperpanjang pembahasan MoU-nya. Maka harus ada keseriusan dari freeport untuk membangun smelter,” kata Satya saat ditemui di Ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Ia menegaskan, perpanjangan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengulur waktu. “Jangan sampai perpanjangan ini dijadikan alasan untuk mengulur waktu tapi pada akhirnya Freeport tidak membangun smelter. Perpanjangan ini harus dijadikan Pemerintah sebagai perpanjangan yang pertama dan terakhir,” ujarnya.

Kendati demikian, Satya tidak mengungkiri bahwa relaksasi yang diberikan Pemerintah kepada Freeport memang sudah melanggar UU minerba.

“Dalam UU minerba itu diharuskan dilakukan pemurnian,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menambahkan, meski saat ini izin ekspor masih diberikan, tapi dalam masa relaksasi ini Freeport harus bisa memberi kepastian kepada Indonesia bahwa pihaknya akan membangun smelter. Dan sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tahun 2017 Freeport harus sudah bisa merampungkan pabrik pemurniannya.

“Harus ada imbalan kepastian pembangunan smelter dari Freeport. Kalau sampai 2017 tidak juga selesai (smelter), maka Pemerintah harus berani memutus kontrak Freeport di 2017, walaupun kontrak sebenarnya berakhir di 2021,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka