Jakarta, Aktual.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, akan mengakomodasi tuntutan buruh yang meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta. Tuntutan bakal dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan DKI, Jumat (16/11) besok.
“Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan,” ujar Hari saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Akan ada beberapa pertimbangan yang akan digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
“Nanti Dewan Pengupahan tentukan nilai atau angkanya yang disepakati yang direkomendasi ke Pak Pj Gubernur,” ucap Hari.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen. Menurut dia, buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
“Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat,” kata Dedi sata ditemui di Bala Kota.
Namun, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen, dan inflasi 1,58 persen. Artinya, bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen.
“Kalau enggak sampai 4 persen buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi bakal rampung pada 31 Oktober mendatang. Setelah kegiatan aspirasi selesai, peraturan mengenai UMP pun bakal dikeluarkan
“Aspirasi juga dilakukan, hampir finish, terakhir kita lakukan serap aspirasi 31 Oktober. Setelah itu selesai (baru) kita akan tuangkan dalam peraturan pemerintah Pengganti PP 36,” ucapnya di JIEXPO Kemayoran pada Jumat (27/10).
Ida kemudian menjelaskan bahwa pembahasan mengenai UMP sedang dalam proses. Ia menjelaskan kegiatan serap aspirasi sedang dilakukan dan ditarget selesai 31 Oktober 2023. Setelah pembahasan dirampungkan, barulah peraturan mengenai UMP dikeluarkan.
Peraturan tersebut akan merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menjadi acuan penetapan UMP.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil