Jakarta, Aktual.com – Jaksa KPK mendakwa mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp50,2 miliar.
“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan oleh jaksa senilai Rp50,2 Miliar dan 264,500 dolar AS serta 409 ribu dolar Singapura,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/11).
Jaksa KPK Bagus Dwi Arianto telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor, dan jadwal sidang perdana masih menunggu penetapan majelis hakim.
Andhi Pramono ditahan pada 7 Juli 2023 sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU, diduga memanfaatkan jabatannya sebagai makelar.
Penerimaan gratifikasi terjadi pada rentang 2012-2022, Andhi menjabat dari penyidik hingga Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.
Andhi Pramono dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil