Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat sementara oknum jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen ditetapkan sebagai tersangka.
“Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) sudah sangat tegas hari ini juga kita lakukan pemecatan kepada yang bersangkutan baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Kamis (16/11).
Pemecatan dilakukan sementara menunggu keputusan hukum terhadap kedua oknum jaksa tersebut.
Kejagung menegaskan tidak memberi bantuan atau pendampingan hukum kepada oknum jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum berpikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” tegas Ketut.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menetapkan empat orang tersangka, termasuk Puji dan Alexander, yang akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil