Jakarta, aktual.com – Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan bahwa sejumlah barang telah disita dari rumah yang berlokasi di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Beberapa barang yang diamankan melibatkan kunci mobil tanpa kabel (Keyless) dan dompet berwarna hitam.

“Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat 3 barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam serta kunci mobil Keyless,” kata Firli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (18/11/2023).

Pada Kamis (28/10), penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah yang terletak di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Pusat. Rumah ini merupakan tempat yang disewa oleh Firli sebagai tempat istirahatnya.

Selain melakukan penggeledahan di rumah Kertanegara, penyidik Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi. Meskipun demikian, Firli menyatakan bahwa tidak ada barang yang disita selama proses penggeledahan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian cepat terkait dugaan pemerasan yang sedang dihadapinya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 sampai dengan 2023. Mari bersama wujudkan keadilan dan kepastian hukum karena saya harus menuntaskan perkara-perkara korupsi yang masih menumpuk, terutama kasus-kasus besar yang menunggu untuk diselesaikan di tempat saya dan rekan pimpinan lain bekerja,” ujarnya.

Firli menyatakan bahwa tidak pernah terjadi upaya pemerasan terhadap SYL. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada penerimaan gratifikasi atau suap yang terkait dengan masalah tersebut.

“Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap,” ujarnya.

Firli juga mengungkapkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dimilikinya telah diserahkan kepada penyidik Polri melalui Biro Hukum KPK. Firli berharap agar proses hukum tersebut dapat memberikan keadilan yang segera.

“Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memenuhi permintaan pihak penyidik berkaitan dengan dokumen yang dibutuhkan, bentuknya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Firli Bahuri, tahun 2019 sampai dengan 2022. Atas seluruh proses yang telah berlangsung, sekurangnya dalam 9 peristiwa yang dijelaskan selanjutnya dibawah,” ucapnya.

“Saya dalam status sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan,” lanjutnya.

Kini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo telah mencapai tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Firli juga telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut sebanyak dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain