Jakarta, Aktual.co —Dua petugas polisi Rwanda divonis 20 tahun penjara karena membunuh aktivis anti-korupsi yang sedang menyelidiki penyelundupan mineral dari Republik Demokratik Kongo. Gustave Makonene, aktivis anti-korupsi Transparency International, ditemukan tewas pada bulan Juli 2013 lalu di Rubavu, dekat perbatasan Kongo. Rubavu merupakan wilayah kaya mineral yang dilanda perang hingga memicu perdagangan ilegal.

Kedua polisi yang dijatuhi hukuman, Isaac Ndabarinze dan Nelson Iyakaremye, berpangkat kopral. Hakim Esron Gashyende mengatakan biasanya pelaku kriminal serupa dapat divonis hukuman mati. Namun, ia hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara kepada keduanya karena mereka mengakui kesalahan dan bekerja sama sepanjang penyelidikan.

Direktur Eksekutif Transparency International di Rwanda mengatakan vonis itu terlalu ringan. “Kami mengikuti sidang dengan hati-hati dan narapidana telah mengatakan bahwa pembunuhan itu direncanakan,” kata Mupiganyi Appolinaire kepada Reuters. “Kami berharap bahwa mereka akan mendapatkan hukuman terberat dalam hukum pidana Rwanda.” Dia mengatakan dia akan mempertimbangkan untuk banding setelah mengkaji putusan tersebut.