Jakarta, Aktual.com – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menjelaskan kebijakan itu harus punya landasan hukum. Dia tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI.

“Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu,” kata Rumadi.

Rumadi pun mengingatkan sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.

“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal),” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.

Ikhsan menyebut MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi.

“Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut,” ucap Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, TB Ace Hasan Syadzily mendukung usulan boikot hingga mencabut sertifikasi halal produk yang terafiliasi Israel. Usulan MUI itu menurut Ace bisa dipahami sebagai bentuk protes atas aksi kekerasan Israel di Gaza, Palestina.

“Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel,” kata Ace.

Namun, dia menyarankan agar usulan itu dibarengi dengan penjelasan jenis transaksi dan produk-produk dagang yang terafiliasi dengan Israel agar masyarakat mengetahui produk-produk yang dimaksud.

Ace menjelaskan bahwa aksi kekerasan Israel terhadap warga Palestina tentu menggunakan senjata hasil pajak dari penjualan-penjualan produk yang mereka jual. Dari produk-produk tersebut, dia memastikan di antaranya juga beredar di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia,” kata dia.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah sebelumnya mengaku pihaknya telah mengantongi daftar produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. MUI kata Ikhsan akan segera mengkajinya produk-produk tersebut yang jumlahnya lebih dari 50.

Dia mengatakan langkah untuk mencabut sertifikasi produk terafiliasi Israel sebagai cara agar produk pendukung Israel tak boleh masuk ke Indonesia. Dengan demikian, dia berharap gerakan boikot yang difatwakan MUI bisa melumpuhkan ekonomi perusahaan-perusahaan pendukung Israel.

Hal ini merujuk pada poin 4 Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel.

“Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” demikian kutipan poin 4.

Artikel ini ditulis oleh:

Ilyus Alfarizi
Jalil