Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto resmi telah melayangkan surat pemunduran diri sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, pasca menyandang status tersangka di Mabes Polri.Namun demikian, mundurnya Bambang selaku pimpinan KPK tak direstui oleh tiga pimpinan KPK. Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (26/1).”Baru saja abis Maghrib tadi saya dikasih tahu pimpinan bahwa pengunduran diri pak Bambang ditolak,” kata Johan.Meski begitu, lanjutnya, untuk memastikan status jabatan BW sapaan akrab Bambang Wijojanto, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan presiden.”Namun demikian kami semua masihmenunggu bagaimana sikap dari Presiden Jokowi. Apakah Presiden membuata Keppres pemberhentian sementara untuk pak Bambang,” kata dia.Diketahui, sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2002 Pasal 32, apabila pimpinan KPK ditetapkan menjadi tersangka, maka dia harus diberhentikan sementara dari jabatan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu