Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW), Usman Hamid menilai penetapan pemberhentian sementara terhadap kliennya bisa berakibat buruk bagi integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya menurut dia, dengan menyetujui permohonan pengunduran BW, secara tidak langsung membenarkan jika pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua KPK itu memang bersalah.
“Jika permohonan Pak Bambang disetujui, bisa jadi preseden buruk bagi pimpinan KPK lainnya,” sesal Usman di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1).
Meski begitu, lanjutnya, asumsi tersebut tidak bisa memaksa ataupun mengintervensi para pimpinan KPK lainnya. Karena apa yang dipikirkan Usman tentunya melanggara Undang-Undang Dasar (UUD).
Dalam Pasal 32 ayat 4 UUD Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi bahwa apabila seorang pimpinan KPK dinyatakan sebagai tersangka, maka dia diberhentikan sementara.
“Penentunya kembali ke Presiden. Tapi, kami menyayangkan apabila ada pemberhentian sementara terhadap pak Bambang,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum melakukan tindakan nyata terkait status BW sebagai salah satu pimpinan di KPK. Jokowi diduga masih perlu mendengar beberapa pandangan dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















