Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri mengaku belum menerima permintaan dari pihak Istana Kepresidenan mengenai surat penetapan status tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, Polri tidak akan mengirimkan surat penetapan tersangka tanpa ada permintaan khusus dari pihak Istana.
“Belum ada permintaan dari pihak Istana, jadi belum ada yang harus kami tanggapi,” ujar Ronny, saat dihubungi, Senin (26/1).
Dikatakan Ronny, pihaknya tidak akan berinisiatif mengeluarkan surat tersebut , karena hal tersebut merupakan keputusan yang dikeluarkan Presiden terkait jabatan Bambang di KPK.
“Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih-pilih kasus,” kata Ronny.
Namun, sambung Ronny, bila Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut dari Presiden, maka Polri dalam hal ini Bareskrim akan segera melakukan tindak lanjut.
Adapun Presiden Joko Widodo akan menunggu surat penetapan tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, oleh Polri.
Surat tersebut akan dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Bambang sebagai pimpinan KPK.
Untuk diketahui, Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















