Jakarta, Aktual.co —Meski DKI Jakarta punya seabreg ahli banjir, tak jadi jaminan penanganan bisa berjalan mulus. Karena masalah utama penanganan banjir di Jakarta ternyata ada di urusan pembebasan lahan dan penertiban pemukiman.  Hal itu diakui Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum Tata Air DKI, Agus Priyono, saat ditemui di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (26/1).
“Secara teknis, ahli kita banyak jadi nggak ada kendala. Pemikiran-pemikirannya semua bagus. Tapi persoalan pembebasan lahan memang jadi persoalan berat. Misalnya, untuk melebarkan sungai yang luasnya hanya tiga meter menjadi 20 meter. Gimana coba?” kata Agus.
Setali tiga uang dengan urusan pembebasan lahan, kata dia, Pemprov DKI juga harus lebih dulu menyediakan rumah susun untuk merelokasi penduduk yang bakal digusur. Karena itu, dia menganggap urusan relokasi menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan.
Untuk penanganan banjir, kata dia, Dinas PU Tata Air berkewajiban mengembalikan lokasi-lokasi di sepanjang jalur sungai yang sudah jadi hunian padat penduduk itu tersebut seperti semula, agar Jakarta terbebas dari banjir.  “Kondisi ini akan kita kembalikan,” jelas dia.
Persoalan lain yang menurutnya jadi ganjalan dalam upaya penanganan banjir adalah kemungkinan munculnya gejolak akibat penertiban pemukiman padat penduduk. 
“Tapi kita berikan solusi rumah susun. Untuk mengakomodir hunian seperti ini. Nanti jakarta tidak ada yang seperti ini. Harapannya bisa rapih. Kita pun telah bekerjasama dengan kementerian Polhukan, menjaga manakala ada gejolak penertiban,” ujar dia.
Mengenai persoalan ganti rugi, Agus berpatokan pada Peraturan Gubernur (Pergub) no 120/14. Di mana disebutkan yang bisa mendapat santunan hanya mereka yang menggunakan tanah negara dengan itikad baik. 
Dalam pergub itu yang namanya pemanfaatan tanah negara, misalnya lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian, akan diberikan ganti rugi sebesar 25 persen. Sedangkan korban penertiban tidak akan mendapatkan santunan.
“Bukan tanah publik ini (pemukiman di bantaran kali). Yang dimaksud tanah nganggur itu seperti dimanfaatkan warga untuk bertani dan diganti 25 persen Tap kalau untuk pemukiman kita akan lakukan penertiban. Jadi gak ada uang ganti rugi, penertiban tidak asal penertiban. Tapi diberikan rusun sewa,” tutupnya. 

Artikel ini ditulis oleh: