Jakarta, Aktual.co — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, R Sukhyar mengatakan izin operasi ekspor PT Freeport Indonesia akan dibekukan jika dalam jangka waktu enam bulan tidak ada perkembangan kesepakatan MoU.
“Kita lihat saja selama enam bulan ini, jika memang tidak serius dengan semua aturan yang kita berikan, mulai dari lokal konten, asuransi kerja dan pembangunan smelter, kita tidak segan-segan akan bekukan izin ekspornya,” kata Sukhyar, di gedung DPR Jakarta, Senin (26/1).
Jika sebelumnya Freeport tidak sungguh-sungguh untuk membangun smelter, maka diberikan waktu perpanjangan selama enam bulan, namun bukan berarti memberikan perpanjangan kontrak pada PT Freeport Indonesia.
“Bangunlah smelter lalu bisa memproduksi konsentrat Freeport, kan minta kepastian Freeport aja, enam bulan MoU untuk diselesaikan, klo membandel juga diberhentikan aja.”
Artikel ini ditulis oleh:

















