Demo buruh terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/10/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta, Aktua.com – Kelompok buruh berunjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Selatan tepatnya di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa sore terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2024.

Dalam aksinya, mereka membakar tumpukan sampah di depan kawasan air mancur Balai Kota sembari menyampaikan orasi.

“Ini demo kita untuk memberikan dukungan Kepada bapak Penjabat Gubernur DKI kita untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 secara berkeadilan,” ujar Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Jakarta Yusup Suprapto di atas mobil komando.

Buruh yang berjumlah puluhan orang tersebut mengenakan ikat kepala berwarna merah dan kaos berwarna hitam bertuliskan “Bapor Lem”. Selain itu, beberapa pendemo ada yang mengenakan pakaian biru.

Mereka membawa motor, tiga mobil komando beserta pengeras suara dan spanduk yang bertuliskan “Aksi Tolak Upah Murah”.

Kelompok buruh tersebut terdiri dari PD FSP RTMM, SPSI DKI Jakarta, dan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB).

Pukul 15.18 WIB, kelompok buruh itu merobohkan salah satu pagar besi Balai Kota dan dibawa keluar dari wilayah itu.

“Pagar ini dibuat dari duit kita, bukan dari duit Heru Budi,” ucap salah satu massa.

Polres Metro Jakarta Pusat beserta gabungannya langsung mengamankan aksi dengan mengamankan situasi.

Polisi kemudian meminta kelompok buruh agar menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus membubarkan buruh yang duduk di tengah jalan saat menjalankan aksi protes itu.

​​​Pukul 15.41 WIB hingga kini, barikade polisi telah membuat kelompok buruh untuk mundur dan keluar dari Jalan Medan Merdeka Selatan.

Sebelumnya, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan diumumkan pada Selasa (21/11).

“Iya, kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51/2023. Iya, paling lambat besok 21 (diumumkan),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan