Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen atau setara Rp125 ribu dari Rp2.040.244,30 ke Rp2.165.244,30.
Kenaikan UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Khofifah menjelaskan kenaikan UMP Tahun 2024 ini menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kenaikan UMP Jatim Tahun 2024 ini sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (21/11).
Khofifah menyebut semuanya penghitungan upah itu menggunakan formula sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Dengan menggunakan data statistik yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik, sebagai dasar perhitungan penyesuaian Upah Minimum, baik UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.
Data-data yang dipergunakan dalam penghitungan UMP Jawa Timur Tahun 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486.
Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.
Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi (PDRB kuartal IV 2022 + kuartal I, II, III 2023) terhadap (PDRB kuartal IV 2021 + kuartal I, II, III 2022) menurut provinsi sebesar 4,96 persen. Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.
Khofifah juga menyebutkan keputusan naiknya UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen ini telah memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
“Atas kenaikan UMP ini diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,”harapnya.
Dalam prosesnya, anggota Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp210 ribu. Dengan demikian, usulan besaran UMP 2024 adalah Rp2.250.244,30.
Sedangkan, Anggota Dewan Pengupahan Jatim dari unsur pengusaha mengusulkan perhitungan UMP 2024 menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan nilai alpha minimal 0,1 atau Rp71.530,97. Sehingga besaran UMP 2024 adalah Rp2.111.775,27.
Sementara, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jawa Timur 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Untuk itu, Khofifah menekankan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak. Termasuk menampung seluruh aspirasi baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja.
Sekaligus, melalui pertemuan tokoh Serikat Pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan serta mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi.
“Terhadap kondisi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim, serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jawa Timur, maka kenaikan UMP Tahun 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30,” tegasnya.
Di akhir, Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP Tahun 2024. Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan.
“Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Ilyus Alfarizi
Jalil