Jakarta, Aktual.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha PT Telkom, senilai Rp 232 miliar terus digelar. Kendati anak usaha PT Telkom, sejumlah saksi mengatakan bahwa PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia Nusantara, bukan merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Karena bukan perusahaan milik negara, maka tidak ada sangkut-pautnya dengan negara, sehingga adanya kerugian negara, sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tidak terbukti sama sekali,” Koordinator Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou, Otto Cornelis (OC) Kaligis kepada wartawan, Selasa (21/2/2023). Heddy Kandou merupakan salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Menurut Kaligis, dalam persidangan Senin (20/11/2023), JPU menghadirkan empat saksi, yaitu Ir. Mohammad Firdaus (Direktur Utama PT. PINS Indonesia 2017-2019), Uut Ponco Ari Wibowo (GM Service Delivery I PT PINS Indonesia), Konang Prihandoko (GM Enterprise I PT PINS Indonesia 2018), Sosro Hutomo Karsosoemo (Coordinator Project Management 2017-2018 PT. Telkom), dan Samuel S.H. Siregar (Manager Sales BMS 2 Divisi Enterprise Service 2017 PT Telkom).

“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sosro Hutomo Karsosoemo di muka persidangan tanggal 20 November 2023 menyatakan bahwa saksi mau menandatangani BAST (Berita Acara Serah Terima) karena saksi diyakinkan oleh Sdri. Padmasari Metta (Direktur Operation PT Quartee Technologies) dari PT. Quartee Technologies,” kata Kaligis.

Dijelaskannya, hal itu sejalan dengan keterangan saksi Indra Adityawan (Senior Account Manager PT Telkom) dan saksi Iza Nur Khotizah (Project Manager PT Telkom Telstra 2017-2018) dalam persidangan tertanggal 15 November 2023. Dimana saksi dibawah sumpah, memberikan keterangan yang pada intinya bahwa PM lah dari pihak PT Quartee Technologies, yang berkoordinasi dengan PT Telkom serta melakukan penandatanganan BAST dari pihak PT Quartee Technologies.

“Bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan berkesesuaian dengan keterangan pada BAP saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), saksi Stefanus Suwito Gozali (Direktur PT. Quartee Technologies), saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies) dan saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses),” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin
Rizky Zulkarnain