Jakarta, Aktual.co — Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan memiliki cukup bukti untuk bisa mengajukan permintaan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus Bambang.
“Kita sudah punya cukup bukti untuk SP3 kasus Bambang,” kata salah satu kuasa hukum, Alvon Kurnia Palma, di Jakarta, Senin (26/1).
Menurut Alvon, dugaan tindakan menyuruh orang lain untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan yang disangkakan kepada Bambang adalah rekayasa.
Ia mengatakan, cepatnya proses dan latar belakang penanganan kasus sebagai bukti untuk meminta SP3.
“Bisa kita lihat, prosesnya sangat cepat, hanya tiga hari sejak dilaporkan sampai ke penangkapan,” kata Alvon.
Ia mempertanyakan pengumpulan bukti-bukti terhadap kasus tersebut yang hanya memiliki waktu tiga hari hingga proses penangkapan Bambang.
“Apakah bukti-bukti yang dimiliki kepolisian memiliki kualifikasi alat bukti yang sah dan cukup,” kata dia.
Ia membandingkan dengan proses laporan tindak pidana yang biasanya dilaporkan olehnya dapat ditindaklanjuti dalam dua bulan.
“Jadi pertanyaannya, ada urgensi apa, ada kepentingan apa, sehingga kasus ini dipercepat jadi hanya tiga hari, ada konteks dan peristiwa apa di belakang itu,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















